Senin, 11 Januari 2010

Sistem Pertahanan Negara Yang Pro Kesejahteraan


12 Januari 2010, Jakarta -- Dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2010, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan arah kebijakan pertahanan menuju kepada Sistem Pertahanan Negara yang Pro Kesejahteraan sebagai berikut ; Pertama, mengoptimalkan perhatian kepada perumusan dan implementasi berbagai regulasi dan kebijakan Pertahanan Negara yang diamanatkan oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, mengintensifkan peran industri pertahanan sebagai bagian kekuatan ekonomi nasional untuk mendukung TNI dan instansi pemerintah lainnya serta mampu memasok pasar luar negeri. Ketiga, memantapkan soliditas dan kerjasama antara Kementerian Pertahanan dengan TNI dan mengembangkan jaringan kerja sama lintas Kementerian, non Kementerian dan simpul eksternal untuk tercapainya misi Pertahanan Negara. Keempat, mengembangkan pola pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Hal tersebut disampaikan Menhan pada Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2010 yang dilaksanakan Selasa (12/1) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Rapim berlangsung selama satu hari dan dihadiri sejumlah pimpinan di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Turut Mendapingi Menhan antara lain, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Staf Angkatan Laut Laksdya TNI Agus Suhartono, SE. dan Masrdya TNI Imam Sufaat dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Johanes Suryo Prabowo.

Melalui Rapim Kemhan 2010 ini dimaksudkan untuk menguraikan arah kebijakan Menteri Pertahanan dalam menyelenggarakan manajemen pertahanan negara dihadapkan pada situasi yang masih diwarnai dengan berbagai keterbatasan. Sedangkan tujuannya adalah agar penyelenggaraan pertahanan Negara dapat mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJM 2010-2014 maupun Renja Dephan TA. 2010.

Lebih lanjut Menhan menjelaskan, berpedoman pada Arah Kebijakan Pertahanan, sasaran akan yang dicapai dalam penyelenggaraan pertahanan Negara tahun 2010 meliputi ; Terealisasinya peraturan dan produk strategis sebagai landasan dan pedoman bagi pelaksanaan dan manajemen Pertahanan Negara. Terimplementasikannya kebijakan strategis dari semua aspek yang berkaitan peran tugas dan fungsi Pertahanan Negara. Terkelolanya anggaran peratahan dengan perencanaan berjenjang yang konsisten dan pelaksanaan yang terkendali dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. Terwujudnya pengelolaan industri pertahanan yang solid dan mendukung kebutuhan TNI dan instansi pemerintah lainnya. Terealisasikannya berbagai permasalahan yang belum tuntas di tahun 2009 (recidual matters). Terformulasikannya kebijakan terintegrasi pengelolalaan di wilayah perbatasan dan pulau terluar sebagai lini depan Pertahanan Negara. Terselenggaranya pola pengawasan sejak awal sampai paska kegiatan.

Beberapa penekanan Menhan dalam Rapim Kementerian Pertahanan Tahun 2010 ini, Pertama, kembangkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan supervisi bagi terselenggaranya fungsi pertahanan Negara secara efektif, Kedua, kepada para pejabat perumus kebijakan agar menindaklanjuti kebijakan ini dengan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) sesuai bidang masing masing.

Sebagai Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dalam hal ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan Negara yang meliputi kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan Sumber Daya Nasional (SDN) serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.

Diketahui sebelumnya bahwa tahun 2009 merupakan tahun terakhir dari Restra Hanneg 2005-2009 yang ditandai dengan terlaksananya pengadaan beberapa Alutsista untuk TNI AD, AL dan AU yang dapat menambah kemampuan dan kesiapan TNI dalam menghadapi setiap acaman. Namun belum seluruh program dalam Renstra Hanneg 2005-2009 dapat terselesaikan sehingga harus dilanjutkan pada tahun 2010 dan Renstra berikutnya. Pembangunan di bidang sistem dan metoda serta bidang personel secara berkesinambungan juga dilaksanakan untuk mendukung program reformasi birokrasi. Penyelenggaraan manajemen dalam mengelola sumber daya pertahanan semakin tertata dengan baik sehingga telah mampu meningkatkan penilaian BPK dari opini Disclaimer menjadi “Wajar Dengan Pengecualian”.

Sedangkan pada tahun 2010 merupakan tahun awal dari RPJMN 2010-2014, berbagai ancaman, tantangan, gangguan maupun hambatan masih akan tetap harus dihadapi oleh pemerintah yang baru terbentuk termasuk Departemen Pertahanan sebagai salah satu pengemban fungsi pertahanan Negara. Untuk mengatasi berbagai kemungkinan tersebut diperlukan kebijakan Menteri Pertahanan tahun 2010 yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek manajerial di bidang strategi, legislasi, penganggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pengelolaan potensi pertahanan.

Beberapa kebijakan Menteri Pertahanan Tahun 2010 antara lain, mengenai Minimum Essential Force (MEF), Kebijakan Penyelenggaran Pertahanan Negara, Penuntasan Proses Legislasi dan Regulasi serta Implementasinya, Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kerjasama Internasional, Perencanaan dan Penganggaran, Reformasi Birokrasi, Industri Pertahanan, Tidak Lanjut Pengambilan Aktivitas Bisnis TNI, Universitas Pertahanan (Unhan), Kesejahteraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pertanggungjawaban Keuangan dan Barang Milik Negara dan Pengawasan.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dalam sambutannya mengatakan, dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis dan tantangan tugas yang semakin berat, TNI telah menyusun Program Pembangunan Kekuatan yang diselaraskan dengan RPJMN 2010-2014 dan Kebijakan Menhan RI tahun 2010.

Penjelasan menhan tentang refleksi tahun 2009 dan kebijakan Menhan tahun 2010 ini, menurut Panglima TNI akan dijadikan acuan pembahasan pada Rapat Pimpinan TNI tahun 2010, guna menyusun Renstra TNI 2010-2014 dan Rencana Kerja TNI tahun 2010.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Panglima TNI, prioritas yang ingin dicapai pada tahun anggaran 2010 antara lain pertama, melanjutkan program pembangunan kekuatan TNI berupa pembentukan satuan baru dan peningkatan status satuan untuk mencapai Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Forces (MEF). Kedua, Modernisasi Alutsista untuk memantapkan dan mengembangkan kekuatan Matra Darat, laut dan Udara. Ketiga, meningkatkan profesionalisme personel.

Berkaitan dengan modernisasi Alutsista TNI, Panglima TNI mengungkapkan bahwa TNI sebagai pengguna atau user mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan untuk menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri.

Menurut Panglima TNI, kebijakan tersebut amat strategis, karena di satu sisi akan dapat mengurangi bahkan bila mungkin meniadakan ketergantungan dengan industri pertahanan Negara lain. Sedangkan pada sisi yang lain, akan terbuka peluang untuk melakukan proses percepatan dan peningkatan alih dan penguasan teknologi, sekaligus profesionalisme prajurit.

DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar