Jumat, 22 Januari 2010

Pembelian Alutsista dari Luar Negeri Diusahakan Langsung dari Pabrik

KRI Banjarmasin-592. Kapal perang jenis Landing Platform Deck (LPD) tersebut diresmikan oleh Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, di Dermaga Divisi Kapal Niaga PT PAL, Ujung, Surabaya, Sabtu (28/11/09). Kapal perang ini dipesan dari Dae Sun Shipbuilding, Korea Selatan. Namun pengerjaannya dilakukan oleh PT PAL. (Foto: detikFoto/Imam Wahyudiyanta)

22 Januari 2009, Jakarta -- Pengadaan alat utama sistem pertahanan negara (alutsista) yang dibeli dari luar negeri (asing) dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Hal itu dilakukan untuk menghindari calo atau perantara yang merugikan negara.

"Kalau yang belanja (alutsista) ke luar negeri diusahakan langsung ke pabrik untuk menghindari calo atau perantara yang menyebabkan harga lebih mahal," kata Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (22/1).

Dalam revisi Keppres 80/2003 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belanja pemerintah diprioritaskan untuk barang buatan dalam negeri. Itu juga berlaku kepada pengadaan alutsista. Namun, kata Agus, karena alutsista adalah barang yang strategis, maka jika barang tersebut tidak diproduksi di Indonesia, maka boleh dibeli dari penyedia barang asing. Sementara itu untuk pengadaannya, dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai pelaksana anggaran.

MEDIA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar