Jumat, 20 Februari 2009

Komponen Cadangan Masih Diperdebatkan

20 Februari 2009, Jakarta -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang digodok Departemen Pertahanan (Dephan) belum reda dari kritik. Kalangan sipil beranggapan RUU berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia. Di lain sisi, bisa memicu konflik horizontal karena komponen cadangan bisa digunakan untuk penyelesaikan konflik dalam negeri, terorisme, dan lain-lain.

Rancangan juga cenderung memperkuat struktur komando teritorial TNI AD, melanggar prinsip sentralisme anggaran pertahanan negara karena membuka peluang daerah ikut membiayai, serta tidak menyediakan ruang complaint masyarakat jika suatu saat terjadi penyalahgunaan atas komponen cadangan.

"Rancangan perlu banyak perbaikan. Masih belum saatnya diajukan," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Rusdi Marpaung saat diskusi publik mengenai komponen cadangan di Jakarta, Kamis (19/2). Hadir dalam pertemuan itu pengamat militer Makmur Keliat dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Dephan Budi Susilo Soepandji.

Makmur berpendapat, komponen cadangan belum mendesak. "Biaya untuk komponen cadangan sangat besar," katanya. Dia menyarankan, anggaran dialihkan untuk perbaikan kesejahteraan komponen utama, dalam hal ini TNI.

Meski memang hukum terkait komponen cadangan sudah diperlukan. Aturan formal akan menghilangkan keberadaan dan pembentukan kelompok sipil bersenjata atau milisi. "Karena wujud formalnya sudah diatur," katanya.

Tapi menurut Budi Susilo, rancangan komponen cadangan harus dilihat dari nilai strategisnya. "Kalau tidak sekarang, kapal kita memulai," katanya. Dephan mencari model yang sesuai anggaran yang dimiliki. Contohnya, tahap awal komponen cadangan yang dibentuk berkisar 1.000 orang saja.

"Tidak mungkin langsung dilatih puluhan ribu orang. Tak ada dana," kata Budi. Dari situ Dephan mempelajari administarsi pelaksanaan pendidikan komponen cadangan. TNI belajar mengendalikan personel cadangan dan masyarakat belajar menjadi komponen cadangan. Dephan terus memperbaiki naskah akademik sesuai masukan yang ada. (jurnalnasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar