(Foto: Antara)
10 Desember 2009, Jakarta -- Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di komando kewilayahan harus lebih profesional sehingga mampu mengantisipasi perkembangan keadaan di wilayahnya dengan baik.
Demikian disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI George Toisutta saat menutup apel Komandan Korem dan Kodim di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/12). Rapat itu untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dari komando kewilayahan.
”Target tahun 2010 peningkatan profesionalitas prajurit di komando kewilayahan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Christian Zeboa.
KSAD menegaskan, upaya peningkatan kualitas aparat harus terus dilakukan, lewat pendidikan, pelatihan, atau diskusi. Ditekankan juga perlunya sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. ”Kita utamakan peningkatan kualitas personel. Jika kualitas aparat bagus, pembinaan masyarakat bagus, dan dia tak bekerja sendiri, tetapi membantu pemda,” kata George saat pembukaan apel, Senin lalu.
George melihat, kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat melalui pembinaan teritorial belum maksimal.
Menurut Christian, salah satu isi evaluasi adalah masih banyak sikap prajurit yang belum menyenangkan hati rakyat. ”Masih ada kejadian, seperti tabrakan dan perkelahian. Bagaimana caranya ini supaya diperbaiki,” kata Christian.
Restrukturisasi
Al Araf dari Imparsial menekankan perlunya restrukturisasi komando wilayah berkaitan dengan dinamika ancaman yang berkembang saat ini. Agenda restrukturisasi itu berkaitan dengan tugas pokok TNI, yaitu menghadapi ancaman perang dari luar. Komando teritorial yang ada saat ini masih berasal dari pertimbangan agresi militer pada zaman penjajahan serta fungsi politik TNI pada masa Orde Baru.
”Jadi, perlu dikaji kembali, apakah semua komando teritorial yang ada saat ini masih relevan,” kata Al Araf.
Komando teritorial harus dilihat dalam konteks strategi membangun kekuatan pertahanan dan gelar kekuatan TNI. Pembinaan teritorial bukan tugas TNI. Hal ini seharusnya diserahkan pada pemda.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, komando teritorial juga tidak berarti harus mengikuti struktur pemerintahan. ”Struktur komando teritorial bisa direskturisasi sehingga hanya sampai Kodam,” katanya.
KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar