Kamis, 19 November 2009

Kredit Rp 2,785 Triliun untuk Operasional Dephan


19 November 2009, Jakarta -- Sindikasi bank dan lembaga keuangan internasional untuk pertama kalinya menyediakan fasilitas pinjaman kepada Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan operasional Departemen Pertahanan. Nilai yang disediakan dalam fasilitas ini adalah 278,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,785 triliun.

”Kredit ini bukan untuk menutup defisit APBN, melainkan digunakan untuk menutup kebutuhan pendanaan kegiatan Departemen Pertahanan (Dephan) yang sudah dianggarkan pada tahun 2009,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu (18/11).

Fasilitas kredit sindikasi internasional yang dimaksud Rahmat adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh empat lembaga keuangan dan bank nasional serta internasional, yakni Natixis (perusahaan penyedia jasa keuangan dan investasi asal Perancis), Bank Negara Indonesia (BNI), Credit Suisse, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Natixis, BNI, dan Credit Suisse ditunjuk menjadi lead arrangers (menduduki posisi senior dalam sindikasi dan berwenang melakukan negosiasi atas struktur pembiayaan mewakili Pemerintah Indonesia), join book runner (pencatat penawaran), dan sekaligus kreditor. Bertindak sebagai lead arranger lainnya dan kreditor juga BRI. Di samping itu, Natixis juga ditunjuk untuk menjadi agen penyedia fasilitas dalam penyaluran kredit itu nanti.

Sebagai kreditor, keempat lembaga keuangan itu memberikan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia dengan jumlah yang berlainan. Natixis Cabang Singapura meminjamkan 157,25 juta dollar AS, BNI Cabang Singapura 68,85 juta dollar AS, Credit Suisse senilai 53,65 juta dollar AS, dan BRI sebesar 5 juta dollar AS.

Pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, Natixis mencairkan 157,25 juta dollar AS. Tahap kedua, BNI, Credit Suisse, dan BRI secara bersamaan mencairkan 68,85 juta dollar AS. Tahap ketiga, BNI, Credit Suisse, dan BRI menyalurkan 58,65 juta dollar AS.

Sindikasi kredit ini sejenis dengan skema kredit pemasok yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar