Rabu, 25 November 2009

Komponen Cadangan Mungkin Didahulukan

(Foto: rindamiskandarmuda.mil.id)

25 November 2009, Jakarta -- Departemen Pertahanan akan mendahulukan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan tahun 2010. RUU Komponen Cadangan adalah salah satu dari sejumlah RUU yang diprioritaskan Dephan dan disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Sejumlah RUU yang diprioritaskan Dephan lainnya adalah RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional. Selain itu, ada RUU Peradilan Militer yang merupakan usul inisiatif DPR.

Demikian dijelaskan Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Ideologi dan Politik Agus Broto Susilo, Selasa (24/11), di sela-sela diskusi tentang kemandirian produksi peralatan utama sistem persenjataan dalam negeri di Jakarta. ”Pertimbangan memajukan RUU Komponen Cadangan karena pasalnya tidak terlalu banyak, terutama jika dibandingkan dengan RUU Rahasia Negara,” ungkapnya.

Menurut Agus, RUU Komponen Cadangan akan disempurnakan dan dimatangkan hingga program kerja 100 hari pemerintah selesai. Sekitar tiga bulan kemudian, Dephan mengurus amanat presiden sebagai syarat pengajuan pembahasan ke DPR.

Terkait RUU Rahasia Negara, Agus mengisyaratkan tak ada perombakan total pada pasal yang ada dalam RUU versi sebelumnya. Sejumlah pasal bukan tidak mungkin akan kembali dimasukkan dalam RUU Rahasia Negara yang akan kembali diajukan ke DPR.

Agus juga memastikan, jumlah pasal dalam RUU baru itu lebih banyak daripada RUU Rahasia Negara sebelumnya. Hal itu lantaran RUU Rahasia Negara nantinya akan mencantumkan pula berbagai masukan dari elemen masyarakat sipil, terutama yang sempat menolak RUU itu.

Beberapa tambahan itu adalah isu penanganan korupsi dan penegakan hak asasi manusia yang diatur dalam pasal tersendiri. Seperti diwartakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut RUU Rahasia Negara dari proses pembahasan di DPR, September lalu. Penarikan RUU Rahasia Negara oleh pemerintah itu disebabkan kuatnya penolakan elemen masyarakat sipil.

Dihubungi secara terpisah, Mufty Makaarim dari Institute for Defense Security and Peace Studies mengatakan, Dephan sebaiknya memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan Nasional. RUU ini akan menjadi jembatan dan patokan semua pihak dalam melihat isu keamanan nasional dalam dimensi yang lebih makro. Dengan begitu, banyak spektrum keamanan yang akan disesuaikan.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar