Panser Anoa versi kanon. (Foto: Berita HanKam)
1 Maret 2011, Jakarta -- (DMC): Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menyelenggarakan Rapat Pleno Sidang Kesatu Tahun Anggaran 2011, Senin (28/2) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua KKIP dan dihadiri oleh seluruh anggota KKIP, Tim Kelompok Kerja KKIP, Tim Asistensi KKIP dan stakeholder terkait lainnya.
Hadir antara lain Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar selaku Wakil Ketua merangkap anggota KKIP, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Riset dan Teknologi Drs. Suharna Surapranata, M.T, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo selaku anggota KKIP, serta Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku sekretaris merangkap anggota KKIP.
Rapat Pleno ini diselenggarakan dengan maksud untuk membahas kemajuan pelaksanaan program KKIP pada tahun 2010 sekaligus menetapkan rencana program KKIP pada tahun 2011 dan hal – hal lain yang terkait yang dianggap perlu dan prioritas. Sedangkan tujuannya adalah untuk menetapkan arah dan sasaran KKIP guna dipedomani oleh seluruh anggota KKIP beserta jajarannya maupun seluruh pihak terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Rencana Program KKIP pada tahun 2011 antara lain meliputi program yang bersifat normatif, program yang bersifat normatif dinamis, RUU Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan, produk strategis, dan evaluasi manajemen BUMNIP.
Program yang bersifat normatif merupakan program KKIP yang telah dijabarkan menjadi tugas-tugas pokok setiap Pokja KKIP yang meliputi bidang kebijakan, Litbangyasa, Alutsista, Non Alutsista dan Kerjasama. Sedangkan untuk program dinamis merupakan rumusan rencana program dari pemerintah, pengguna dan industri selaku pemangku kepentingan sebagai bentuk ketanggapsegeraan terhadap dinamika industri pertahanan, implementasi proyek strategis dan hal – hal aktual yang memerlukan atensi KKIP.
Program dinamis ini penting untuk disinergikan dengan program normatif mewujudkan revitalisasi dan pengembangan industri pertahanan. Sebagai contoh adalah pemerintah telah memberikan peluang kepada BUMNIP bahwa produknya digunakan untuk memenuhi sarana pertahanan, hal ini sebagai tantangan bagi BUMNIP untuk meningkatkan manajemen produksi agar dapat memenuhi aspek tepat mutu, tepat harga dan tepat waktu penyerahan (Quality, Cost, Delivery).
Sebagai ilustrasi lainnya yaitu produk strategis (unggulan) yang telah diwacanakan pada Sidang Pleno I KKIP tahun 2010 yang meliputi produk darat (Ranpur), Alutsista laut (Kapal Perusak Kawal Rudal), Alutsista Udara (pesawat tempur, helikopter Bell 412, CN 235 sebagai pengganti pesawat transport F27), perlu untuk ditetapkan menjadi program yang harus dapat diwujudkan dalam jangka waktu lima sampai dengan 15 tahun.
Sementara itu, terkait dengan pembahasan materi RUU Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan diperlukan untuk menjaring masukan –masukan kepada Komisi I DPR RI. RUU ini telah selesai dibahas oleh Panitia Antar Departemen dan akan diproses lebih lanjut menjadi hak inisiatif DPR dan diharapkan akan diselesaikan pada tahun 2011. Adanya sebuah perundang-undangan dengan substansi mengatur industri pertahanan diharapkan akan memberikan iklim yang kondusif dan mengakselerasi terwujudnya industri pertahanan yang kuat.
Terakhir, terkait evaluasi manajemen BUMNIP diperlukan untuk meningkatkan kemampuan manajemen perusahaan dalam mengelola bisnis secara efesien yang merupakan prasyarat bagi suksesnya suatu program penyehatan perusahaan. Kinerja BUMNIP yang prima dan handal diperlukan untuk mampu merespon peluang – peluang yang diberikan oleh pemerintah melalui program pengadaan dengan pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri dalam hal ini juga menjadi bagian dari upaya penyehatan BUMNIP.
Sumber: DMC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar