Jumat, 11 September 2009
Pulau Jemur Sah Milik Indonesia
11 September 2009, Padang -- Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) Rizald Max Rompas, menyatakan Pulau Jemur secara de jure dan de facto hingga kini masih jelas milik Indonesia.
"Secara yuridis, Pulau Jemur berada dalam wilayah NKRI bukan saja dalam batas landas kontinen dan laut wilayah tetapi perairan kepulauan (archipelagic waters)," kata Rizald dalam siaran persnya yang disampaikan Humas DKP, Jumat (11/9).
Rizald mengatakan itu untuk membantah adanya isu klaim Malaysia atas Pulau Jemur dan penjualan Pulau-pulau di beberapa Wilayah Indonesia.
Menurut dia, keberadaan Pulau Jemur itu tidak perlu diributkan lagi oleh bangsa Indonesia karena sesuai PP Nomor 38 Tahun 2002 jo PP Nomor 37 Tahun 2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, Pulau Jemur terletak dalam gugusan Kepulauan Aruah dan berada dalam garis pangkal yang menghubungkan titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
Kepemilikan Pulau Jemur oleh Indonesia, katanya, juga ditandai dengan adanya infrastruktur di pulau itu seperti menara suar, pos TNI Angkatan Laut, pos pendaratan ikan, dan Wisma Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Namun demikian, terkait adanya promosi Pulau Jemur sebagai destinasi wisata Malaysia secara tidak langsung justru menguntungkan Indonesia sebagai sarana promosi.
"Selain terkenal dengan panorama alam yang indah, pantai berpasir putih, Pulau Jemur juga merupakan habitat penyu hijau dan daerah penghasil ikan," katanya.
Kantor Dinas Perikanan di Pulau Jemur. (Foto: pulaujemur.com)
Mencermati adanya isu penjualan pulau-pulau di beberapa wilayah NKRI seperti di Mentawai, Sumatera Barat dan Jawa Timur, Rizald mengatakan bahwa tidak ada penjualan pulau-pulau di Indonesia.
"Tidak ada penjualan pulau-pulau di Indonesia yang ada adalah pemanfaatan pulau oleh pihak asing," katanya.
Kegiatan itu pun telah dilakukan sesuai dengan hukum nasional yang berlaku seperti beberapa pulau di Kepulauan Mentawai, Pulau Tabuhan di Kabupaten Banyuwangi, dan Pulau Sitabok di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Apalagi adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dapat diberikan kepada orang asing dengan persetujuan Menteri.
"Pihak asing juga harus sanggup menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) yang sekurang-kurangnya 20 persen modalnya berasal dari dalam negeri terhitung sejak tahun pertama perusahaan didirikan dan sejumlah persyaratan lainnya," katanya.
Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan, DEKIN perlu melaksanakan rapat konsultasi dengan stakeholders guna keterpaduan kebijakan terutama dalam pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar.
Namun demikian, hal yang lebih penting dan menjadi fokus perhatian bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah membangun dan mengembangkan potensi pulau-pulau kecil terluar lainnya di wilayah NKRI, tambahnya.
MEDIA INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar