Senin, 16 April 2012

Inilah Uang Logam yang Tidak akan Laku di Bulan Juni


Bank Indonesia memberikan tenggat waktu hingga 24 Juni 2012 bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang logam pecahan tahun 1970 hingga 1978. Lewat tenggat waktu itu, masyarakat tak bisa lagi mengklaim penukaran uang tersebut.

Ketentuan tersebut disampaikan BI dalam keterangan tertulis Seperti dilansir VIVAnews.com, Jumat, 13 April 2012.

BI memang telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.

Uang logam yang dicabut dan ditarik peredarannya adalah Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978.(sumber : vivanews.com)

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar