Kamis, 25 Juni 2009
Batas RI di Natuna Pun Belum Sepakat
23 Juli 2009, Jakarta -- Sengketa kepemilikan blok Ambalat di Laut Sulawesi dikhawatirkan akan merembet ke wilayah Natuna di Laut China Selatan, sebelah utara Batam. Sebab, masih ada titik-titik batas wilayah laut yang belum disepakati antara Indonesia dengan Malaysia.
Hal itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/6). Menurutnya, saat ini terdapat tiga persoalan garis batas lainnya yang masih dirundingkan.
Menlu menyebutkan, batas yang tengah dirundingkan dan masuk dalam satu paket dengan perundingan Ambalat itu adalah di Selat Malaka, garis batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna, serta garis batas di ujung Singapura. ”Perundingan ini satu paket dengan perundingan penentuan garis batas landas kontinen dan ZEE di Laut Sulawesi (Ambalat),” sebut Menlu.
Menlu justru mensinyalir perundingan yang telah dilakukan sebanyak 13 putaran belum akan menghasilkan kesepakatan akhir. Perundingan putaran berikutnya ke-14 rencananya akan digelar pertengahan Juli mendatang.
Namun Menlu tak yakin dalam pertemuan itu akan langsung dicapai kesepakatan akhir. Sebab, di pihak Malaysia sendiri tidak kompak. ”Terdapat kecenderungan perpecahan antara Kementrian Luar Negeri Malaysia dengan General Attorney (Kejaksaan Malaysia). Kejaksaan Malaysia selama ini mendampingi Kementrian luar Negeri dalam isu-isu hukum dalam perundingan perbatasan,” ujar Menlu.
Selain itu, sambungnya, Malaysia juga mengganti tim perunding perbatasan. ”Pihak Malaysia telah mengganti Ketua Tim Perunding Batas Maritimnya,” sambungnya.
Menlu menegaskan, perlu waktu panjang untuk mencapai kesepakatan batas wilayah dengan Malaysia. Dicontohkannya, penyelesaian garis batas Indonesia dengan dengan Singapura saja membutuhkan waktu lima tahun. Bahkan dalam perundingan perbatasan dengan Vietnam, dibutuhkan waktu 32 tahun.
Meski demikian Indonesia masih optimis blok Ambalat tak akan lepas ke tangan Malaysia. Alasannya, negeri jiran itu mendasarkan klaimnya dengan peta tahun 1979. ”Namun peta itu sebenarnya tidak perlu ditakuti. Peta itu pernah digunakan Malaysia untuk memperkuat klaim atas pulau Pedra Banca dalam sengketa dengan Singapura dan ditolak Mahkamah Internasional,” lanjutnya.
Meski demikian dalam raker tersebut Komisi I DPR tetap meminta Menlu harus berhati-hati. Wakil Ketua Komisi I DPR Sidharto Danusubroto menyatakan, kasus Ambalat bisa terulang di wilayah lain di Indonesia khususnya di wilayah Natuna dan sebelah utara Batam sebelum ada kejelasan titik-titik batas yang disepakati antara Indonesia dengan negara tetangga.
”Ingat, Ambalat itu bukan nama karena itu singkatan dari Ambang Batas Laut. Kalau melihat sejarah perbatasan dengan negara tetangga, ini bisa berlanjut di Natuna dan sebelah utara Batam,” ujar Sidharto.
BATAM POS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar