Kamis, 18 Juni 2009

Awasi Kapal Asing!


15 Juni 2009, Batam -- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan tidak akan membiarkan pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal asing yang berlabuh di perairan Pulau Galang. Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan oleh tim khusus supaya aktivitas itu tidak merugikan Batam. Secara institusi ia mengakui pihaknya telah kecolongan dengan aktivitas labuh jangkar sejumlah kapal asing di Galang.

Tetapi Pemko telah melayangkan surat protes dan sudah ditanggapi oleh Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Dirjen Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan. ”Tim kita secara lengkap sudah datang dan bertemu di Jakarta membahas masalah ini. Pak Dirjen memberikan tanggapan positif dan memahami kekhawatiran Pemko terhadap kapal-kapal asing itu,” ujar Dahlan kepada Batam Pos via telepon Ahad sore (14/6).

Menurut tim Pemko yang sudah melakukan penelusuran, izin labuh jangkar yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut ternyata hanya berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Laut Otorita Batam. Perusahaan kelautan yang diberi izin sama sekali tidak pernah berkoordinasi ataupun memberitahukan rencana kegiatannya kepada Pemko Batam.

Tidak hanya melangkahi kewenangan Pemko. Kata Dahlan, dari penelusuran dan pemantauan tim Pemko juga diketahui kalau aktivitas labuh jangkar di Pulau Galang tersebut telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam. ”Lokasi perairan yang digunakan asing untuk labuh jangkar bersinggungan dengan lokasi konservasi laut melalui program Coremap. Coremap ini program jangka panjang bekerja sama dengan pihak luar negeri. Masak kita akan korbankan lingkungan laut kita untuk labuh jangkar kapal asing yang har-ganya mungkin tidak sebanding atau bahkan sangat murah,” papar Dahlan.

Dirjen Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan, lanjut Dahlan, sebenarnya tidak mempersoalkan aktivitas itu asalkan tidak mengganggu program konservasi laut yang sedang dijalankan Pemko Batam. Tetapi wilayah perairan Galang yang berada di ujung wilayah Batam dan jauh dari jangkauan pemantauan, tetap saja muncul kekhawatiran terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang memungkinkan Batam dirugikan secara materi maupun lingkungan.

Itu sebabnya, kata Dahlan, perlu dibentuk tim khusus untuk memantau aktivitas kapal-kapal asing yang berlabuh di sana. ”Untuk lebih mengonkretkan tim yang dibentuk dan membahas masalah ini lebih lanjut, akan dilakukan rapat pada hari Rabu (17/6) mendatang di Batam. Yang memfasilitasi bukan Pemko Batam, tapi mereka dari Dirjen Kelautan dan Perikanan yang akan datang ke Batam,” sebut Dahlan.

Dorong Fungsi Transshipment

Ketegasan Pemko Batam terkait pelanggaran aktivitas labuh jangkar kapal-kapal asing di perairan Pulau Galang bukan berarti tidak mendukung aktivitas transshipment. ”Selama memberikan pemasukan yang jelas bagi devisa negara, kenapa tidak transshipment kita dorong untuk dikembangkan. Bila perlu seluruh perairan Batam dimanfaatkan untuk labuh kapal, asal sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Dahlan.

Dahlan bahkan memerediksikan Batam sangat memungkinkan untuk merebut peluang limpahan transshipment dari Singapura. ”Setelah galangan kapal berkembang pesat, maka selanjutnya transshipment-lah yang akan mendukung Batam ke depan,” ujarnya.

BATAM POS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar