Selasa, 06 April 2010

Wakil Menhan Bukan Jabatan Politis


07 April 2010, Jakarta -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Selasa (6/4), meminta penggugat keputusan presiden tentang pengangkatan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Wakil Menteri Pertahanan mempelajari dulu sejumlah aturan terkait lainnya yang juga mendasari keppres itu. Jabatan Wakil Menhan setingkat eselon I sehingga bukan jabatan politis.

Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah korban dan keluarga korban penculikan serta penghilangan paksa aktivis 1997-1998 serta penembakan Trisakti menggugat Keppres Nomor 2/P/2010 (bukan Keppres Nomor 3/P Tahun 2010 seperti ditulis sebelumnya) ke PTUN.

Salah satu alasannya bahwa Sjafrie masih prajurit TNI aktif, sementara jabatan Wakil Menhan adalah posisi jabatan sipil dan politis, seperti jabatan Menteri Pertahanan.

”Tidak betul itu, yang betul jabatan Wakil Menhan setingkat eselon I. Berarti jabatan karier. Bukan politis. Saya minta mereka baca dulu isi keppres-nya. Dalam aturan yang ada jelas tertulis, kok,” ujar Purnomo.

Dalam siaran pers Kementerian Pertahanan, sesuai Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 10, disebutkan, posisi jabatan wakil menteri adalah pejabat karier, bukan anggota kabinet.

Ketentuan serupa disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Pasal 70 Ayat 2 dan 3 di mana posisi jabatan wakil menteri diisi pejabat karier yang berasal dari pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon IA.

Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, memang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan ada pos-pos yang bisa diduduki prajurit aktif, tetapi jabatan tersebut bukan yang diangkat secara politik oleh presiden. ”Yang masalah adalah PNS yang berstatus TNI aktif dan menduduki jabatan setingkat menteri. Harusnya dinonaktifkan dulu,” kata Usman.

Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar