Senin, 31 Agustus 2009

Menhan: Pengawasan Ekspor Senjata akan Diperketat

Presiden SBY mengadakan pembicaraan dengan Menhan Juwono Sudharsono dan Sudi Silalahi. (Foto: detikFoto/Abror Rizki/Setpres)

31 Agustus 2009, Jakarta -- Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, pengawasan terhadap ekspor senjata akan lebih diperketat untuk menghindari penyimpangan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

"Ya tentu kita akan perketat pengawasannya, termasuk pengiriman agar tidak ada lagi kejadian seperti ini," katanya, di Jakarta, Senin.

Usai menghadiri rapat kerja jajaran kementerian politik, hukum dan keamanan dengan Komisi I DPR, ia menegaskan, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, Departemen Pertahanan sebagai pihak yang berwenang memang sudah memberikan izin kepada PT Pindad untuk melakukan ekspor-impor dan penjualan senjata ke Filipina.

Izin itu dikeluarkan atas rekomendasi Panglima TNI pada bulan Desember. Sebanyak 100 pucuk senjata untuk Afrika Selatan, dan 10 pucuk tipe P2P-1 untuk Filipina.

"Kami sudah memberi izin atas rekomendasi Panglima TNI," ungkap.

Kontrak pembelian, ungkap Juwono, bersifat free on board. Ini berarti PT Pindad hanya bertanggung jawab atas pengiriman dari Bandung.

Pemilihan kapal pengangkut ditentukan pembeli. PT Pindad mengirimkan via pelabuhan Tanjung Priuk dan diserahkan kepada kapal yang ditunjuk.

"Terkait penemuan polisi Filipina bahwa sebelum kapal merapat ke Filipina sempat singgah di tempat lain, hal itu atas permintaan pemasok kepada kapten kapal. Tapi ini sekarang sedang diselidiki," tandas Juwono.

Menurut Juwono, kapal tersebut dianggap telah melanggar kesepakatan. Pasalnya, Pelabuhan Bataan tidak termasuk dalam jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

"Kapalnya singgah di tempat lain yang tidak termasuk dalam jadwal yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri RI menyatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak kementerian luar negeri Filipina tentang keberadaan senjata-senjata PT Pindad yang dipesan.

ANTARA News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar