Kamis, 05 Juli 2012

Harus Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Fisik :: Situs Gunung Padang

Harus Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Fisik Situs Gunung Padang
Peta Situasi Situs Megalit Gunung Padang, dan sekitarnya
(Sumber: Disbudpar Jawa Barat)
Artikel Terkait:
DALAM bakal Tim Penelitian Terpadu bentukan pemerintah, ada perbedaan pandangan terhadap kesimpulan awal yang sebelumnya dikemukakan Tim Mandiri. Sebagian terbuka pada kemungkinan adanya konstruksi raksasa di Gunung Padang, yang lain memilih apatis. Satu yang disepakati: upaya perlindungan konkret, baik secara hukum maupun fisik, terhadap situs ini mendesak dilakukan.

Kepala Pusat Penelitian arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) Bambang Sulistyono terang-terangan menyatakan pandangan apatisnya terhadap kemungkinan situs ini 10 kali lebih besar dari Candi Borobudur, punden berundak lain yang lebih tersohor. “Saya justru berada dalam posisi menyangkal kesimpulan awal itu. Nanti biar tim ini yang akan memastikan,” ucapnya Jumat (29/6), di Jakarta.

Menurut Bambang, menyakini situs ini berukuran raksasa tanpa didukung bukti ilmiah memadai justru akan jatuh menjadi sekadar sikap “gajah-gajahan” belaka. Meski demikian situs ini penting sebagai penegas betapa kaya bangsa ini akan peninggalan punden berundak. “Gunung Padang, satu dari sekian banyak situs punden berundak itu,” katanya.

Tim peneliti versi pemerintah dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Puslit Arkenas, terdiri dari belasan pakar arkeologi, geologi, arsitektur, dan ahli kimia. Rapat koordinasi telah dilangsungkan beberapa kali untuk merumuskan formasi dan tugas pokoknya. Menurut Bambang, Mundardjito, arkeolog senior dari Universitas indonesia, diproyeksikan sebagai ketua tim.

Mundardjito lebih terbuka pada kemungkinan bahwa luas situs Gunung Padang mencapai 15 hektare, bukan cuma 0,4 hektare tanah di ujung bukit. Namun, ia menolak debat panjang tentang topik ini. Sebaiknya, ia menyarankan, tim pertama- tama memprioritaskan upaya perlindungan peninggalan berharga ini dari ancaman kerusakan. Penetapan sebagai cagar budaya harus diselamatkan pada keseluruhan wilayah. “Tidak usah dulu debat soal situs ini raksasa atau tentang kerumitan pembebasan lahan. Itu belakangan saja. Lindungi dulu, baru optimalkan penelitian dan pemanfaatan,” ucapnya.

Selain perlindungan hukum, perlindungan fisik juga sama mendesaknya. Menurut Mundardjito, ancaman utama situs saat ini adalah jumlah kunjungan yang semakin tidak terkendali. Harus segera dirumuskan aturan jumlah dan jam kunjungan. Warga sekitar situs mulai dilibatkan dalam pengeloaan, misalnya mendidik menjadi pemandu kunjungan.

Wakil Menteri bidang Kebuyaan Kemdikbud Wiendu Nuryanti belum bisa dimintai pendapatnya. Sejak Kamis (28/6), ia mengaku berada di Rusia, memperjuangkan Subak menjadi Warisan Dunia. Dalam wawancara pendek sehari sebelumnya, ia menegaskan bahwa pemerintah belum merencanakan ekskavasi besar-besaran di Gunung Padang dalam waktu dekat. “Juga belum dibahas anggaran untuk mengembangan situs ini,” ujarnya.

Tak hanya puncak
Ali akbar, arkeolog yang banyak terlibat dalam penelitian Tim Mandiri, berharap agar penelitian-penelitian lanjutan tidak melulu menggarap secuil situs di puncak bukit saja, tetapi menyasar juga badan dan kaki bukit. “saya tidak punya kewenangan memberi saran pada tim peneliti lanjutan dari pemerintah. Namun, barangkali ada baiknya jika badan dan kaki bukit juga diteliti. Karena kami yakin, berdasar penelitian lalu, bagian konstruksi punden berundak situs ini ditemukan juga di badan dan kaki bukit, “ujarnya.

Ali akbar sepakat jika upaya perlindungan diprioritaskan. Sama seperti Mundardjito, ia menyoroti pentingnya pengaturan jam dan jumlah pengunjung.

Sumber: Ag. Tri Joko Her Riadi/”Pikiran Rakyat”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar