Rabu, 14 September 2011

Tidak Ada Lagi Kesepakatan Pertahanan RI - Singapura

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa (kiri) menerima kunjungan kehormatan Deputi Perdana Menteri Singapura yang juga merangkap Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Teo Chee Hean di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/9). (Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/pd/11)

14 September 2011, Jakarta (ANTARA News): Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, menegaskan bahwa tidak ada lagi pembahasan kesepakatan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) antara RI dengan Singapura yang ditandatangani kedua pemerintahan pada 2007.

Sesaat sebelum menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri (PM) Singapura, Theo Chee Hean, di Jakarta, Rabu, Punomo mengatakan kepada ANTARA News: "Tidak ada lagi pembahasan tentang itu."

Purnomo Yusgiantoro menuturkan, setiap kerja sama pertahanan yang dilakukan dengan sejumlah pihak harus ada kesepakatan pelaksanaannya (implementing arrangement).

"Ini kita belum menyepakati apa-apa. Jadi, tidak ada lagi kerja sama kesepakatan pertahanan itu," katanya.

Perundingan DCA (Defence Cooperation Agreement) antara Indonesia dan Singapura telah berlangsung sejak Juli 2005 selama tujuh kali putaran. Putaran terakhir dilaksanakan pada 5 - 6 Desember 2006 dengan menyepakati 13 pasal, dan empat pasal lainnya belum tercapai kesepakatan.

Pembahasan tersebut dilakukan paralel dengan pembicaraan mengenai ekstradisi antara dua negara dan selalu dikoordinasikan dengan pihak Departemen Luar Negeri, sehingga nantinya kerja sama pertahanan kedua negara dapat benar-benar mendukung kepentingan nasional Indonesia.

DCA akhirnya ditandatangani pada 27 April 2007 oleh Menhan kedua negara disaksikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Dalam perjalanannya, kedua negara tidak dapat melaksanakan kesepakatan kerja sama itu secara mulus karena menuai kontroversi di masing-masing pihak, terutama menyangkut Implementing Arrangement (IA) Military Training Area (MTA) di Area Bravo yang berada di Kepulauan Natuna.

Kebuntuan terhadap beberapa pasal dalam DCA antara RI dan Singapura, antara lain berdampak pihak Singapura mengabaikannya dan tidak membahas lebih lanjut, terutama menyangkut ekstradisi.

Dalam pertemuan bilateral sekira 15 menit di Kantor Kementerian Pertahanan RI pada Rabu ini, wakil pemerintahan kedua negara itu juga tidak membahas tentang kemungkinan DCA dibahas kembali.

Para pihak hanya berbincang tentang perkembangan kerja sama yang telah dijalin kedua negara selama ini, khususnya dalam bidang pertahanan.

Bahkan, Chee Hean mengaku kagum dengan pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia dalam industri pertahanan, baik yang dilakukan secara mandiri maupun yang bekerjasama dengan sejumlah negara, seperti Korea Selatan dan Serbia.

Sumber: ANTARA News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar