Saat ini pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012), sedang dilakukan voting 2 opsi. Opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM.
Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan.
Dari kedua opsi tersebut, berarti kenaikan harga BBM subsidi tidak mungkin dilakukan 1 April 2012 seperti rencana dari pemerintah. Dalam APBN-P 2012 sebelumnya disepakati asumsi ICP adalah US$ 105 per barel atau naik dari asumsi sebelumnya US$ 90 per barel.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang dari saat ini adalah US$ 116,49 per barel dengan rincian ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.
Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik!
(dnl/asy)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar