Rabu, 11 Januari 2012
Menhan: Anggaran Kemhan Rp 1,8 Trilyun Belum Terpakai
11 Januari 2012, Jakarta: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, saat Rapat Evaluasi Akhir Tahun 2011, menyatakan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) masih mempunyai sisa Rp 1.897 T (5,27 persen) dari alokasi pinjaman dalam APBN Kemhan 2011 yang belum terpakai (multiyears).
Menurutnya, Kemenhan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 34,076 triliun atau 94 persen dari anggaran belanja barang dan modal dari pagu revisi sebesar Rp 35.973 triliun. Sedangkan untuk total pagu anggaran pendapatan belanja nasional (APBN), Kemhan sendiri sebesar Rp 58,192 triliun.
“Walaupun sudah ada kontrak tetapi belum efektif, yakni belum ada realisasi pembayaran dari sumber dana pinjaman dalam atau luar negeri," jelasnya, di Kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, menurut Purnomo, bila untuk belanja pegawai dimasukkan dalam perhitungan penyerapan, maka tahun 2011, penyerapan anggaran Kemhan sebesar 96,7 persen.
Menurutnya, pada pelaksanaan rencana kerja tahun 2011, kebijakan Kemhan diarahkan pada terselenggaranya Sistem Pertahanan Negara yang terintegrasi, handal, dan mengacu pada kesejahteraan. Adapun pelaksanaan rencana kerja tahun lalu, menitikberatkan pada beberapa poin.
Pertama, kesejahteraan yang telah diberikan kepada prajurit TNI dan PNS, berupa tunjangan khusus perbatasan, remunerasi kinerja, kenaikan berkala, gaji ke-13, santunan dan tunjangan cacat serta rencana kenaikan ULP.
"Kedua kita melakukan penataan organisasi internal antara bela negara, Universitas Pertahanan, peresmian Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP), Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisfohanneg), Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Pengawasan (HLC dan TKP3B)," jelasnya.
Ketiga, Industri Pertahanan dengan dibentuknya Komite Kebijakan Indsutri Pertahanan (KKIP) dalam merevitalisasi industri dalam negeri dan mengupayakan penyehatan Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (BUMNIP), sehingga pemerintah memberikan penyertaan modal.
Keempat, Legislasi menghasilkan produk-produk RUU Revitalisasi Industri Pertahanan, RUU Kamnas, RUU Komcad, RUU Rahasia Negara dan menyelesaikan 31 Peraturan Menteri Pertahanan.
Sumber: Gatra
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar