Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kiri) bersama Wamen Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) saat mengikuti rapat pimpinan kementerian pertahanan di Jakarta, Senin (16/1). Rapat membahas percepatan pembangunan sistem pertahanan negara yang pro kesejahteraan melalui peningkatan kinerja yang akuntabel dan terintegrasi. (Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/12)
16 Januari 2012, Jakarta: Kementrian Pertahanan (Kemhan) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) awal tahun 2012 di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (16/1). Dalam Rapim tersebut, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyampaikan kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara yang menjadi pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara tahun 2012.
"Dalam rangka merespon berbagai perkembangan lingkungan strategis dan berbagai ancaman, diperlukan kebijakan pertahanan yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek manajerial di bidang strategi, legislasi, penganggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pengelolaan potensi pertahanan," kata Menhan dalam keterangan persnya usai Rapim Kemhan 2012, yang didampingi oleh Wakil Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan Marsekal Madya TNI Eris Heriyanto, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Soeparno, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam Sufaat.
Menhan menjelaskan pada tahun 2012 merupakan tahun ketiga dari Rencana Strategis Pertahanan Negara 201 -2014. Oleh karena itu, Kemhan telah menetapkan arah dan sasaran kebijakan sesuai dengan visi, misi dan grand strategy. Kemhan merupakan institusi pengemban fungsi pertahanan negara yang memiliki otoritas sebagai regulator, administrator dan fasilitator.
Purnomo mengatakan kebijakan yang ditetapkan mengacu pada visi pertahanan negara yaitu terwujudnya pertahanan negara yang tangguh. Selain itu mengacu pula pada misi yaitu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, keselamatan bangsa yang kemudian diimplementasikan ke dalam grand strategy pertahanan. Hal ini mencakup pemberdayaan wilayah pertahanan dalam menghadapi ancaman, penerapan manajemen pertahanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas personel Kemhan/TNI, perwujudan teknologi pertahanan yang mutakhir dan pemantapan kemanunggalan TNI dan rakyat dalam hal bela negara.
Kemhan Tetapkan Sebelas Sasaran Kebijakan Pertahanan 2012
Pertama: terwujudnya ratifikasi tiga sasaran Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2012 meliputi RUU Keamanan Nasional, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU Revitalisasi Industri Pertahanan serta terselesaikannya regulasi dan kebijakan strategis di bidang pertahanan.
Kedua: terwujudnya implementasi kerjasama pertahanan meliputi diplomasi pertahanan, dialog strategis, industri pertahanan dan logistik, kerjasama militer dalam bidang pendidikan dan pelatihan, kesehatan militer, patroli terkoordinasi, operasi bersama di perbatasan, dan pemanfaatan Indonesia Peace and Security Center (IPSC).
Ketiga: terwujudnya sinkronisasi program antar kementerian/lembaga dalam hal pembinaan kesadaran bela negara, pembangunan infrastruktur di perbatasan, penelitian dan pengembangan pertahanan, industri dan teknologi pertahanan serta pendidikan dan pelatihan. Keempat, terwujudnya peran Universitas Pertahanan dalam merealisasikan sumber daya manusia pertahanan negara secara terintegratif dan peran Badan Pendidikan dan Pelatihan merealisasikan peningkatan profesionalitas pengawakan Kemhan dan TNI di bidang pertahanan.
Kelima: memonitor implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2010 yang berkaitan dengan Koordinasi Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan). Keenam, terlaksananya refungsionalisasi dan revitalisasi pelaksanaan tugas pokok Kemhan di daerah Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan dalam rangka mengsinergiskan program pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah dengan fokus prioritas daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Papua.
Ketujuh: terlaksananya percepatan pengadaan Alutsista TNI 2012 yang tepat waktu dan memenuhi spesifikasi teknis serta proses paralel dengan mewajidkan pengadaan yang mampu diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri. Kedelapan, terwujudnya inovasi teknologi dalam Litbang pertahanan untuk mendukung pemenuhan Alutsista TNI.
Kesembilan: terlaksananya tertib perencanaan dan pengelolaan anggaran pertahanan sesuai urgensi kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepuluh: terselenggaranya pola pengawasan komprehensif sejak awal sampai pasca kegiatan untuk mewujudkan clean government dan good governance.
Kesebelas: terlaksananya pengusulan ditertibkannya Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap barang milik negara yang dikelola oleh TNI.
Sumber: Jurnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar