Selasa, 16 Februari 2010

Komite Kebijakan Industri Pertahanan Macet

Deretan 33 panser APS-2 Anoa tahap III saat diserahkan oleh Menhan. (Foto: primaironline)

16 Februari 2010, Jakarta -- Nota kesepahaman atas penggunaan produk alutsista dalam negeri sudah merumuskan untuk membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Draf peraturan presiden yang sudah disusun pemerintah ternyata masih mandek di Sekretariat Negara.

Itu disampaikan oleh Dirjen Sarana Pertahanan Laksda Gunadi kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (16/2). "KKIP yang nanti mengelola agar pihak terkait dengan revitalisasi industri pertahanan terkoordinir, misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Polri, TNI, dan Kemenhan. Perpresnya masih menunggu dari Sekretariat Negara," jelasnya.

Revitalisasi industri pertahanan merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam 100 hari kerja. Gaung untuk revitalisasi industri ini tak terlalu terdengar belakangan ini. Gunadi menolak jika disebutkan tak ada langkah berarti lewat 100 hari pemerintahan untuk industri pertahanan. Ia mengaku terus bekerja dalam pembangunan industri pertahanan.

"Siapa bilang? Aturan memang menunggu di atas, di bawah masih jalan terus. Buktinya, saya kemarin malam bertemu dengan kalangan perbankan untuk membicarakan pembiayaan industri. Kita juga sudah bertemu dengan Bappenas untuk mendiskusikan masterplan industri pertahanan," cetusnya.

Masterplan tersebut mempertemukan kebutuhan alutsista dan kemampuan industri pertahanan dalam negeri. Hal itu, sambung dia, untuk menjembatani hal yang selama ini tak bertemu. Lima tahun ke depan, pemerintah merencanakan akan memantapkan kemampuan industri untuk memproduksi sarana angkut militer yang bisa digunakan dua fungsi.

MEDIA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar