Senin, 22 Februari 2010

Kemhan Upayakan Langkah Terobosan Sediakan Rumah Prajurit

Sejumlah pengunjung menyaksikkan berlangsungnya rapat kerja antara Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dengan Komisi I DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2). Rapat tersebut antara lain membahas masalah-masalah aktual bidang pertahanan dan TNI serta persoalan rumah dinas TNI. (Foto: ANTARA/Ismar Patrizki/ss/mes/10)

22 Pebruari 2010, Jakarta -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah berupaya melakukan sejumlah langkah terobosan untuk penyediaan rumah bagi prajurit TNI aktif.

Saat raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR Jakarta, Senin, Purnomo menjelaskan saat ini telah terjalin kesepakatan antara Kemhan, Kementerian Perumahan Rakyat dan Real Estate Indonesia (REI) tentang percepatan pembangunan perumahan prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan dan PNS Kemhan.

"Kemhan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menpera (Suharso Monoarfa, red) yang membahas tentang pemenuhan kebutuhan perumahan prajurit TNI dan purnawirawan," ujar Purnomo.

Dijelaskannya bahwa untuk mendukung rencana pembangunan rusunawa, pihak Kemhan dan TNI bertanggung jawab menyiapkan lahan untuk pembangunannya.

Sementara untuk penyertifikatan aset-aset tanahnya, menurut Menhan, dilaksanakan dengan skala prioritas, anggaran yang tersedia, permasalahan aset tanah serta memenuhi pula ketentuan peraturan pensertifikatan itu.

Dalam raker yang dihadiri pula Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso serta para kepala staf TNI itu, Menhan juga menjelaskan bahwa antara Kemhan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah membuat kesepakatan bersama (MoU) tentang penyertifikatan, penanganan sengketa dan konflik tanah aset Dephan/TNI.

Dalam MoU itu, BPN bertanggung jawab untuk mempercepat penyertifikatan tanah aset Kemhan/TNI serta membantu penyelesaian dokumen-dokumen tanah yang dikuasai Kemhan/TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPN juga akan bertugas membantu penyelesaian sengketa dan konflik atas aset tanah Kemhan/TNI," ujar Purnomo.

Menhan menambahkan, khusus untuk penyertifikatan aset-aset tanah milik TNI itu juga telah disusun rancangan perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN dengan Ditjen Ranahan Kemhan tentang penanganan dan penyelesaian penyertifikatan tanah Kemhan/TNI.

Saat ini rancangan tersebut masih dalam proses administrasi di BPN.

Sebelumnya, kalangan anggota Komisi I meminta Kemhan/Panglima TNI untuk melibatkan BPN guna menciptakan sinergi dalam penyelesaian aset tanah serta peningkatan anggaran bagi proses sertifikasi aset tanah negara di lingkungan TNI.

Sementara terkait masalah penertiban rumah dinas di lingkungan TNI, Komisi I mendesak jajaran TNI untuk melaksanakan penertiban tersebut sesuai peraturan yang berlaku dengan senantiasa mengedepankan langkah-langkah bijaksana dan proses dialog.

ANTARA News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar