Senin, 15 Februari 2010

Kebijakan Pembinaan Litbang Pertahanan Guna Menunjang Industri Pertahanan Dalam Negeri


15 Februari 2010, Jakarta -- Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan (Balitbang Kemhan) memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang Strategi dan Sistem Pertahanan, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Penerapan Iptek Pertahanan dan Pemberdayaan Industri Nasional dalam rangka Pertahanan Negara.

Sebagai institusi ilmiah, Balitbang Dephan memiliki tanggung jawab dalam memanfaatkan, menguasai dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pertahanan. Dalam mendukung pertahanan negara, tugas dan tanggung jawab, Balitbang Dephan semakin strategis dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tujuan dari pembangunan Litbang Pertahanan antara lain, pertama melaksanakan penelitian, pengkaijian dan pengembangan (Litjianbang) sistem dan strategi pertahanan dalam rangka mewujudkan kemampuan dan kekuatan pertahanan, kedua melaksanakan Litjianbang SDM dalam menyiapkan kualitas dan kuantitas SDM di bidang pertahanan negara, ketiga melaksanakan Litjianbang industri pertahanan dalam memberdayakan sumber daya nasional untuk menuju penguasaan teknologi dan industri pertahanan melalui alih teknologi, keempat melaksanakan Litjiangban teknologi pertahanan dan penerapan teknologi untuk kepentingan penguasaan iptek pertahanan, dan kelima melaksanakan penataan dan pemenuhan personel, sarana prasarana litbang untuk terwujudnya optimalisasi fungsi litbang dan peran fora nasional dan internasional.

Kebijakan yang ditempuh Balitbang Kemhan terkait pembinaan Litbang Pertahanan dalam rangka menunjang pembangunan industri pertahanan yang mandiri meliputi, pertama terlibat dalam desain sampai menghasilkan prototype Alutsista/sarana pertahanan yang dibutuhkan, kedua sebagai inspirator dan formulator antara pengguna (user ) dan industri pertahanan dalam mewujudkan kemandirian Alutsista, dan ketiga pengembangan desain produk yang aplikatif dan memungkinan diproduksi oleh industri pertahanan.

Sementara itu, kebijakan Litbang Indhan dalam kerja sama dengan Badan Litbang Nasional dan Akademisi meliputi pertama sebagai koordinator untuk penetuan komoditi militer/ Alutsista prioritas terpilih yang akan diteliti dan dikembangkan oleh tim pakar sampai dengan siap untuk diproduksi sesuai kebutuhan TNI, kedua penelitian bersama industri dan perguruan tinggi dalam bidang teknologi pertahanan, ketiga Perencanaan yang terintegrasi dalam penyusunan / pembuatan rancang bangun atau midifikasi sampai dengan prototype untuk produk Alutsista /sarana pertahanan, dan keempat merumuskan bersama standar teknologi produk / proses yang telah dicapai oleh industri di dalam negeri untuk digunakan sebagai acuan rekuisisi pengadaan produk – produk militer.

Beberapa hasil yang sudah dicapai oleh Balitbang Kemhan sampai saat ini antara lain, prototype hovercraft kapasitas 2 orang Prototype Plate Keramik Rompi Tahan Peluru Level IV, pembuatan Baju Rompi Tahan Peluru Level III, prototype Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan, pembuatan PDL Loreng Substitusi Kapas, Rami dan Polyster, pembuatan Seragam Dephan Polyster dan Serat Rami, pemilihan power pact engine untuk Ranpur, Ranpur 4 x 4 untuk Angkut Personel, Alkom Radio HF Frequensi Hoping, Rudal jarak dekat 100-150 km permukaan ke permukaan, Small Jet Engine 200 N, Warhead dan Fuze untuk Roket 122 dan Ferromagnetik anti radar.

DMC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar