KRI Imam Bonjol-383
13 Maret 2009, Jakarta -- TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap kapal ikan berbendera Taiwan dan Singapura saat melakukan kegiatan ilegal di wilayah yurisdiksi laut Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, kapal ikan berbendera Taiwan "Hwang Jyi Long" ditangkap di perairan Ranai, Kepulauan Natuna.
Sedangkan, tug boat dan tongkang berbendera Singapura yaitu TB Marcopolo-107 dan TK Marcopolo-108 ditangkap di perairan Bengkalis, Sumatera Utara, pada Kamis (12/3).
"Kapal ikan tuna long line Hwang Jyi Long dengan tanda selar CT4-2976 ditangkap oleh KRI Imam Bonjol-383 pada posisi 04 52 75 Utara - 107 07 00 Timur," tuturnya.
Kapal Taiwan tersebut diawaki 11 orang anak buah kapal (ABK) dan memuat lebih kurang 50 ton ikan tuna yang diduga ditangkap di perairan yurisdiksi nasional Indonesia secara ilegal karena tidak disertai dokumen perijinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Kapal tidak dilengkapi dokumen untuk pelayaran berupa Port Clearence maupun Log Book, dan berdasarkan data recording posisi kapal CT4-2978 pada Sea Map yang terpasang di kapal menunjukkan, kapal Hwang Jyi Long memasuki wilayah teritorial Indonesia," kata Iskandar.
Selain itu ditemukan pula barang bukti berupa, jaring dan tuna long line, diduga kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya kapal dan sejumlah barang bukti lainnya dikawal menuju Pos TNI AL Sabang Mawang, Ranai, Natuna.
Sementara itu, TB Marcopolo-107 dengan tanda selar GT 164 No. 157/PPJ yang diawaki 10 ABK dan nakhoda Donal Wahyudi adalah milik PT. Pelayaran Teguh Persada Kencana.
Sedangkan TK. Marcopolo-108 dengan tanda selar GT-1967 NT.591 adalah milik PT Pelayaran Armada Maritim Nusantara berbendera Singapura bermuatan tissue 40 container, Pulp 33 konteiner dan kertas 128 konteiner.
"TB Marcopolo-107 ketika sedang menarik TB Marcopolo-108 ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Dumai pada posisi 01 17 970 Utara - 102 25 590 Timur karena tidak memiliki dokumen yang seharusnya ada di atas kapal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kedua kapal tersebut dikawal menuju Pos TNI AL Bengkalis," demikian Iskandar.(Analisadaily)
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, kapal ikan berbendera Taiwan "Hwang Jyi Long" ditangkap di perairan Ranai, Kepulauan Natuna.
Sedangkan, tug boat dan tongkang berbendera Singapura yaitu TB Marcopolo-107 dan TK Marcopolo-108 ditangkap di perairan Bengkalis, Sumatera Utara, pada Kamis (12/3).
"Kapal ikan tuna long line Hwang Jyi Long dengan tanda selar CT4-2976 ditangkap oleh KRI Imam Bonjol-383 pada posisi 04 52 75 Utara - 107 07 00 Timur," tuturnya.
Kapal Taiwan tersebut diawaki 11 orang anak buah kapal (ABK) dan memuat lebih kurang 50 ton ikan tuna yang diduga ditangkap di perairan yurisdiksi nasional Indonesia secara ilegal karena tidak disertai dokumen perijinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Kapal tidak dilengkapi dokumen untuk pelayaran berupa Port Clearence maupun Log Book, dan berdasarkan data recording posisi kapal CT4-2978 pada Sea Map yang terpasang di kapal menunjukkan, kapal Hwang Jyi Long memasuki wilayah teritorial Indonesia," kata Iskandar.
Selain itu ditemukan pula barang bukti berupa, jaring dan tuna long line, diduga kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya kapal dan sejumlah barang bukti lainnya dikawal menuju Pos TNI AL Sabang Mawang, Ranai, Natuna.
Sementara itu, TB Marcopolo-107 dengan tanda selar GT 164 No. 157/PPJ yang diawaki 10 ABK dan nakhoda Donal Wahyudi adalah milik PT. Pelayaran Teguh Persada Kencana.
Sedangkan TK. Marcopolo-108 dengan tanda selar GT-1967 NT.591 adalah milik PT Pelayaran Armada Maritim Nusantara berbendera Singapura bermuatan tissue 40 container, Pulp 33 konteiner dan kertas 128 konteiner.
"TB Marcopolo-107 ketika sedang menarik TB Marcopolo-108 ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Dumai pada posisi 01 17 970 Utara - 102 25 590 Timur karena tidak memiliki dokumen yang seharusnya ada di atas kapal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kedua kapal tersebut dikawal menuju Pos TNI AL Bengkalis," demikian Iskandar.(Analisadaily)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar