Tim VBSS KRI Fans Kaisiepo-368 Melakukan Pengejaran Pada Kapal FGS Hyaene P6130 Yang dicuruigai Membawa Sejata Ilegal Saat Latihan Boarding Exercise di Zone 1 Center Lebanon, (29/04).
29 April 2011, Beirut (Dispenarmatim): Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan Units/unsur yang tergabung dalam Maritime Task Force/UNIFIL sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UNSCR (United Nations Resolution Council Resolution) 1701 dan 1937 (perbaruan Resolusi 1884) yaitu mencegah masuknya senjata illegal dan bahan terkait lainya ke Lebanon serta memberikan berbagai latihan kepada LAF- Navy, maka perlu diadakan berbagai latihan baik dengan LAF-N maupun sesame Unsur MTF, salah satunya seperti Boarding Exercise atau VBSS (Visit, Boarding, Search, and Seazure).
Setelah melaksanakan pemantapan prosedur VBSS (Visit, Boarding, Search and Seazure) pada tanggal 25 April 2011, Tim VBSS (Visit, Boarding, Search, and Seazure) KRI Fans Kaisiepo-368 melaksanakan latihan pemeriksaan senjata illegal dengan skenario FGS Hyaene P6130 sebagai kapal yang dicurigai (suspected ship). Pada latihan tersebut Komandan FGS Hyaene P6130 memainkan peran langsung sebagai nahkoda kapal dengan dibantu tiga orang anggotanya dengan menjalankan realistic scenario sebagai kapal yang dicurigai (suspected ship).
Pada latihan pemeriksaan kapal tersebut ditemukan 2 pucuk senjata laras panjang AK-47dan senjata tajam lainya yang disembunyikan di ruang mesin.
Latihan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan di Zone 1 Center tersebut bertujuan memelihara dan meningkatkan kemampuan tim VBSS (Visit, Boarding, Search, and Seazure) KRI Frans Kaisiepo-368 dalam rangka melaksanakan MIO (Maritime Interdiction Operation) sesuai mandat yang tertuang dalam UNSCR (United Nations Resolution Council Resolution) 1701, bila sewaktu-waktu aksi ini diperlukan terutama pemeriksaan terhadap kontak permukaan sebagai “suspected vessel” (terdapat di dalam Abakus List) dan berada di Lebanon Teritorial Waters serta atas permintaan LAF-Navy. Pada pelaksanaan VBSS (Visit, Boarding, Search, and Seazure) harus didampingi Perwira/personel LAF-Navy dan dilaksanakan oleh Flag ship/ MIO Cdr atas persetujuan dari CTF.448.Demikian yang dijelaskan oleh Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 selaku Komandan Satgas Maritime Task Force Konga XXVIII-B/UNIFIL, Letkol Laut (P) Wasis Priyono, ST.
Sumber: Dispenarmatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar