Dua kapal nelayan asal Malaysia yang ditangkap pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditambatkan di dermaga Pangkalan Utama Angkatan Laut I Belawan, Medan, Sumut, Selasa (12/4). Hingga kini Kedua kapal ikan yang ditangkap tersebut masih ditahan guna menunggu proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Foto: ANTARA/Septianda Perdana/ss/Spt/11)
13 April 2011, Jakarta (Kompas): Pemerintah Indonesia menerima surat protes yang dilayangkan Pemerintah Malaysia terkait penangkapan dua kapal ikan ilegal asal Malaysia. Akan tetapi, dua kapal ikan Malaysia itu diduga kuat masuk ke zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Selasa (12/4), mengungkapkan, pemerintah menerima surat teguran keras dari Pemerintah Malaysia yang dilayangkan kepada Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
Surat Pemerintah Malaysia itu, antara lain, berisi protes terhadap sikap Pemerintah Indonesia yang menangkap dua kapal ikan Malaysia itu serta penangkapan dinilai berlangsung di perairan teritorial Malaysia.
Seperti diberitakan, aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Koordinasi Keamanan Laut menangkap kapal ikan ilegal asal Malaysia pada 7 April sekitar pukul 11.00 di wilayah pengelolaan perikanan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Kedua kapal itu masing-masing beranggotakan empat anak buah kapal berkewarganegaraan Thailand.
Menurut Fadel, Pemerintah Indonesia tetap mengacu pada dugaan pelanggaran yang dilakukan dua kapal ikan Malaysia. Dugaan pelanggaran itu, yakni tidak mempunyai surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau.
”Saya sampaikan, pemerintah keberatan dengan cara mereka yang masuk ke wilayah perairan Indonesia berkali-kali. Tetapi, saya meminta persoalan dua negara ini diselesaikan baik-baik,” ujar Fadel.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman menegaskan, kapal ikan Malaysia KF 5325 berbobot mati 75,8 ton dengan nakhoda Kla diduga kuat memasuki perairan ZEE Indonesia sejauh 3,8 mil laut (6,84 kilometer). Kapal kedua, yaitu KF 5195, berbobot mati 63,8 ton dengan nakhoda kapal Nhoi diduga kuat masuk sejauh 8 mil laut.
Pengamat hukum laut internasional, Hasyim Djalal, mengemukakan, batas perairan Indonesia-Malaysia terkait zona ekonomi eksklusif selama puluhan tahun masih menjadi kendala. Hal itu, antara lain, dipicu oleh sulitnya Malaysia untuk berunding.
”Batas perairan yang tidak jelas antarnegara akan terus menimbulkan konflik,” ujarnya. Ia menambahkan, selama belum ada batas yang jelas, maka pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan.
15 Bulan, Indonesia Tangkap 18 Kapal Malaysia
Selama 15 bulan ini, Pemerintah Indonesia menangkap 18 kapal Malaysia yang mencari ikan di perairan Indonesia di Selat Malaka. Penangkapan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah upaya kapal Malaysia merongrong kedaulatan Indonesia.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) Belawan I Laksamana Pertama TNI Amri Husaini dan Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SPSDKP) Belawan Mukhtar mengatakan itu secara terpisah di Medan, Selasa (12/4).
”Pada tahun 2010 kami juga menangkap sembilan kapal Malaysia yang mencari ikan di perairan Indonesia. Dua di antaranya kami lepas karena kami tak punya cukup bukti. Tahun ini, juga ada sembilan kapal yang kami tangkap,” kata Mukhtar.
Dia menjelaskan, tidak satu pun dari 90 nelayan di atas 18 kapal itu warga Malaysia. Mereka warga Myanmar atau Thailand yang dipekerjakan oleh pemilik kapal di Malaysia. Sebanyak 75 persen di antaranya tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap.
Mukhtar menduga, para nelayan itu adalah imigran gelap dari Myanmar atau Thailand yang ingin bekerja di Malaysia. Mereka kemudian ditampung pemilik kapal di Malaysia dan dipekerjakan sebagai nelayan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumut Cerah Bangun, di tempat terpisah, menyebutkan, pihaknya menyita dua mobil dan satu truk berisi minuman keras ilegal senilai Rp 3,5 miliar yang diselundupkan dari Singapura melalui Malaysia, akhir Januari lalu.
Sumber: KOMPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar