Sabtu, 28 Januari 2012

Kenapa Mereka Tolak RUU SOPA dan PIPA? Ayo Tolak RUU Tersebut!!!

Perlu kalian ketahui bahwa munculnya isu RUU SOPA-PIPA telah menuai banyak protes dari pihak masyarakat ini, Sikap itu mereka tunjukkan dengan adanya gerakan 'Blackout' Gerakan black out yang dilakukan ribuan situs Internet untuk menentang Rancangan Undang-Undang Antipembajakan, Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) yang diusung Kongres Amerika Serikat (AS) telah menarik perhatian publik dunia. Tapi sebenarnya apa itu SOPA dan PIPA itu? 

RUU SOPA atau Penghentian PembajakanOnline pertama kali digulirkan oleh Kongres ke Gedung Parlemen pada 26 Oktober 2011. Aturan itu diajukan untuk memperluas kemampuan penegak hukum di AS dan pemegang hak cipta dalam melawan perdagangan hak cipta serta kekayaan intelektual melalui media online.

Dalam prakteknya Departemen Kehakiman AS dan pemegang hak cipta bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menindak suatu situs yang dianggap melanggar hak cipta. Berdasar permohonan itu pengadilan dapat menutup jalur iklan yang masuk ke situs pelanggar hak cipta, membatasi mesin pencari yang berhubungan dengan situs tersebut, sampai dengan memblokirnya. SOPA juga bisa menindak penyebaran konten yang tidak disertai izin dengan hukuman lima tahun penjara.

Bahkan SOPA memberikan kekebalan terhadap layanan Internet, seperti jaringan pembayaran online dan iklan yang secara sukarela memutuskan hubungan dengan situs pelanggar. Dia juga meminta situs tersebut bertanggung jawab atas kerugian si pemegang hak cipta.

Berbeda dengan SOPA, RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator Patrick Leahy. Beleid tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang disebabkan oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang palsu.

Sasaran PIPA pun bukan situs yang berdomisili di AS, melainkan situs yang terdaftar dan dioperasikan dari luar Abang Sam. Dengan otorisasi dari Departemen Kehakiman AS, situs pelanggar tidak akan bisa ditemukan oleh operator Internet. Bahkan penyedia transaksi keuangan, layanan iklan Internet, serta penyedia layanan Internet akan dilarang melakukan transaksi keuangan dengan situs tersebut dengan cara menghapus tautannya.

Selain itu mesin pencari seperti google.com akan diperintahkan menghapus atau menonaktifkan akses ke domain tersebut.

Rencananya anggota dewan akan melakukan pemungutan suara terkait dengan RUU tersebut pada 24 Januari nanti. Sedangkan untuk SOPA, Kongres masih harus melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota dewan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar