Jumat, 07 Januari 2011

Pemerintah Bahas Penjaga Perairan


7 Januari 2011, Jakarta -- (Kompas): Pembentukan penjaga perairan atau coast guard masih dalam pengkajian. Pasalnya, pembentukan pasukan itu masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang hanya mencakup pengamanan pelayaran semata.

”Padahal, fungsi coast guard itu untuk pengamanan laut dalam aspek yang lebih luas,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Rabu (5/1) di Jakarta, seusai menghadiri perayaan ulang tahun keempat Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Karena itu, saat ini sedang dilakukan pengkajian antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Perhubungan.

Kajian itu untuk menemukan bentuk pasukan penjaga perairan yang paling bagus. ”Ini, kan, tidak mudah. UU harus direvisi DPR. Jadi, harus matang dulu di internal, baru diubah di DPR,” kata Djoko lagi.

Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya Didik Heru Purnomo mengatakan, untuk masa mendatang, masalah keamanan di laut bersifat lebih menyeluruh. Keamanan tidak saja berhubungan dengan pelayaran, tetapi ada juga tindak pidana khusus, pencemaran, search and rescue (SAR), dan imigran gelap. ”Jadi, harus ada sinkronisasi koordinasi keamanan,” katanya.

Selain itu, ada perkembangan global yang harus dicermati. Di Amerika Serikat, misalnya, penjaga perairan berkembang menjadi angkatan bersenjata kelima yang urusannya total berkaitan dengan militer. Bentuk untuk Indonesia kini masih dicari.

Tentang batas waktu, menurut Didik, harus dilaksanakan sebelum akhir 2011. Hal ini sesuai amanat UU Pelayaran yang disahkan tahun 2008. ”UU mengamanatkan, coast guard harus dibentuk tiga tahun setelah UU Pelayaran disahkan,” katanya.

Soal teknis hukum, Didik menyatakan, ia menyerahkan kepada Menko Polhukam. Yang jelas, substansi penjaga perairan akan lebih daripada keamanan pelayaran. Pasalnya, ancaman di laut lebih luas dan membutuhkan sinkronisasi koordinasi. ”Walau tidak ada di Indonesia, perompakan dan pembajakan sekarang banyak yang memakai alat militer,” imbuhnya.

Didik menyatakan optimistis bisa memenuhi target penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar selama tahun 2011. Jumlah tersebut berarti hampir tiga kali lipat daripada hasil yang diperoleh selama 2010, yaitu Rp 150 miliar.

Pasukan Katak

Secara terpisah, Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI Angkatan Laut (AL) membutuhkan perlengkapan modern. Panglima Armada Barat TNI AL Laksamana Muda Hari Bowo di Tanjung Pasir, Tangerang, Selasa, menjelaskan, dia akan menyampaikan permintaan Kopaska kepada Mabes TNI.

”Kami akan ajukan sesuai skala prioritas dan kekuatan operasional minum agar terpenuhi,” kata Hari Bowo.

Sumber: KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar