Selasa, 06 Desember 2011

Australia Hibah Tiga Kapal Laut untuk Polri

Kapal patroli KP.Pelatuk-019 milik Ditpolair Baharkam Polri melakukan demo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/12). Ketiga kapal hibah dari pemerintah Australia tersebut diberi nama Kapal Pol Gagak-017, Kapal Pol Sikatan-018 dan Kapal Pol Pelatuk-019, berkecepatan maksimal 35 knot, untuk mengamankan wilayah laut 12 mil. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma/ed/nz/11)

6 Desember 2011, Jakarta (Jurnas.com): Polri menerima hubah 3 unit kapal laut tipe C dari Australian Federal Police (AFC). Kapal-kapal ini akan dipakai untuk keperluan pengamanan polri terutama untuk penegakan hukum di bidang kejahatan lintas negara.

Tiga kapal hibah AFP tersebut adalah Kapal Pol Gagak-017, Kapal Pol Sikatan-018, dan Kapal Pol Pelatuk-019. Kapal tersebut adalah tipe C atau berukuran kecil. Berukuran panjang 16 meter kapal-kapal ini memiliki kecepatan 30 knot dengan daya jelajah 400 nm (not mile). Kapal yang punya 2 unit mesin pokok ini mempunyai awak 6 orang anak buah kapal.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (6/12), kapal tersebut akan diprioritaskan untuk penanggulangan kasus-kasus kejahatan lintas negara. "Untuk wilayah yang banyak kasus people smuggling dan terorisme," kata Saud dalam acara serah terima di Direktorat Polisi Air, Tanjung Priok.

Saat ini armada laut yang dimiliki Direktorat Air Polri dinilai masih kurang. Bantuan dari AFP dinilai sangat membantu. Meski dengan peralatan transportasi yang minim, Polri menurut Saud sudah memenuhi target penegakan hukum.

Selama tahun 2010 Direktorat Polisi Air menangani 422 kasus. Padahal kasus yang ditargetkan untuk ditangani hanya 42 kasus.

Untuk tahun ini target penegakan hukum mencapai 435 kasus dan sudah diselesaikan 397 kasus. Penegakan hukum yang dilakukan meliputi kasus pencurian ikan, pelanggaran pelayaran, kepabeanan, penambangan ilegal, dan narkoba. "Untuk uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp155 miliar," kata Saud.

Sumber: Jurnas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar