Jumat, 16 September 2011
DPR Pertanyakan Dana Rp485 Miliar di Kemenhan
16 September 2011, Jakarta (MI.com): Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan Kementerian Pertahanan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hal tersebut menurut Hasanuddin, terungkap dalam Repat Kerja Komisi I dengan Kemhan dan Mabes TNI pada Rabu (14/9). Hasanuddin menjelaskkan bahwa Kemenhan telah menggunakan APBN-P 2011 tanpa berkonsultasi dengan DPR.
Menurut Hasanuddin, pada awal Juli 2011 Kemenhan mendapatkan dana APBN-P sebesar Rp2,485 triliun. "Jadi pada tanggal 21 Juli kita melakukan rapat maraton dengan Kemenhan mengenai penggunaan dana tersebut," katanya.
Rincian penggunaa dana tersebut adalah Rp2 triliun untuk alutsista dengan rincian Rp1,3 triliun alutsista dari dalam negeri serta Rp700 miliar untuk alutsista luar negeri dan perusahaan swasta, dan Rp485 miliar untuk keperluan nonalutsista.
Hasanudiin menjelaskan, setelah diajukan ke Kementerian Keuangan, Kemenhan mendapat tambahan dana Rp50 miliar, sehingga jumlahnya menjadi Rp2,535 miliar. "Tapi di raker ternyata realisasi anggarannya hanya Rp2,050 miliar," Jelas Hasanuddin.
Ketika ditanyakan keDirektorat Jenderal Perencanaan Pertahanan tentang sisa dana sebesar Rp485 miliar, ternyata tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan. "Mereka bilang untuk membeli barang," ujar Hasanuddin.
Sumber: Media Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar