Ketentuan tersebut disampaikan BI dalam keterangan tertulis Seperti dilansir VIVAnews.com, Jumat, 13 April 2012.
BI memang telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.
Uang logam yang dicabut dan ditarik peredarannya adalah Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, Rp50 tahun emisi 1971, serta Rp100 tahun emisi 1973 dan 1978.(sumber : vivanews.com)
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar