Rabu, 21 April 2010
TNI Khawatir Buka Informasi Ketahanan
21 April 2010, Jakarta -- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik akan mulai berlaku sejak 1 Mei nanti. Namun hingga saat ini, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia masih mendiskusikan batasan keterbukaan informasi publik tersebut.
“Batasan keterbukaan, khususnya alat utama sistem persenjataan, masih kami diskusikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, Rabu (21/4). Menurutnya, keterbukaan itu bisa dilakukan selama tidak membahayakan TNI dan sistem pertahanan negara.
Sagom mencontohkan, misalnya TNI membeli lima peluru atau merinci jumlah personil yang diturunkan di perbatasan dan mempublikasikannya ke publik. “Dari perspektif stategi militer itu TNI sudah kalah, karena musuh sudah mengetahuinya pertahanan kami,” ujarnya. Menurutnya, hal serupa juga berlaku untuk spesifikasi senjata, pesawat attau kapal yang dimiliki TNI.
TEMPO Interaktif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar