Jumat, 23 Januari 2009
TNI AL Selamatkan Lebih Rp 3 Milyar Dari 36 Kapal Ikan Ilegal
23 Januari 2009, Jakarta -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, S.E. mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir, TNI Angkatan Laut berpotensi menyelamatkan uang negara sebesar tiga milyar rupiah, setelah unsur-unsur operasional menangkap sebanyak 36 kapal ikan yang beroperasi secara ilegal diseluruh perairan Indonesia.
Sejumlah kapal yang berhasil ditangkap itu, antara lain 18 kapal telah memperoleh ketetapan hukum tetap dan para terdakwa menerima putusan pengadilan dengan aset negara yang dapat diselamatkan setara Rp. 3.054.500,000,- kata Kadispenal, Jumat (23/1) di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.
Sedangkan 18 kapal lainnya lanjut Laksma TNI Iskandar Sitompul, S.E. masih dalam proses hukum, termasuk 5 kapal yang telah divonis masing-masing oleh pengadilan didenda 25 milyar rupiah, namun para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
Penyelesaian kapal tangkapan baik yang diproses yustisial oleh TNI AL maupun yang dilimpahkan kepada instansi terkait, dipandang perlu adanya peningkatan koordinasi tahapan penanganan atau proses perkara keamanan laut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya. (tnial.mil.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar