Minggu, 27 Mei 2012
Kenapa 5 Aksi Porno Ini Dihalalkan?
Dalam agama Islam pornografi atau kegiatan yang mengandung porno diharamkan. Pornografi diasosiasikan dan dipersepsikan sebagai kegiatan asusila seperti memamerkan aurat, adegan seksualitas, penampilan yang bernuansa erotisme, sensualitas, dan mengundang birahi. Tapi tahukah anda bahwa tidak semua adegan porno diharamkan oleh agama. Bila boleh diklasifikasi ada 5 jenis aksi porno yang dihalalkan agama. Diantaranya adalah:
1. Aksi porno yang dilakukan binatang.
Manusia tidak diharamkan menyaksikan aurat binatang, bahkan saat mereka sedang kawin. Karena binatang adalah makhluk tak berakal sehingga dibebaskan mengumbar aurat dan birahi di sembarang tempat. Inilah yang membedakan dengan manusia. Karena manusia diberi akal, jadi tidak bisa mengumbar aurat dan birahi di sembarang tempat. Jika ada manusia yang suka memamerkan aurat dan birahi di muka umum, maka ia bisa disamakan dengan binatang.
2. Aksi porno antara suami-istri.
Sepasang insan yang terikat dalam perkawinan sah bebas melakukan aksi porno selama dilakukan di dalam ruang tertutup dan hanya mereka berdua yang menyaksikannya. Hal ini dihalalkan oleh agama selama suami-istri itu melakukan aktivitas seksualnya sesuai syariat dan tidak diumbar di muka umum, apalagi merekam adegan intim mereka ke dalam video lalu menyebarkan lewat youtube atau jejaring sosial lainnya.
3. Aksi porno saat khitanan.
Ketika anak laki-laki yang akan memasuki akil balig sudah sepatutnya dikhitan. Saat prosesi khitan sang anak memperlihatkan alat vitalnya di hadapan mantri/dokter dan yang lainnya. Adegan porno ini tentu saja dihalalkan, karena kalau alat vital tak diperlihatkan bagaimana sang dokter bisa melakukan aksi cuting-nya.
4. Aksi porno saat telanjang di depan cermin.
Saat seseorang berada di depan cermin dalam keadaan telanjang, maka ia bisa menyaksikan auratnya sendiri dan hal ini dihalalkan oleh agama. Selama orang itu sendirian saja di dalam ruang tertutup dan tidak ada yang menyaksikan atau melakukan aksi aneh-aneh seperti onani atau masturbasi, maka adegan porno ini tak diharamkan.
5. Aksi porno orang sakit jiwa/gila.
Menurut sebuah hadis shoheh; ada tiga keadaan pada diri seseorang yang diangkat pena alias tidak berdosa bila melakukan sesuatu yang melanggar syariat; yakni saat tidur, lupa, dan hilang ingatan (sakit jiwa). Jadi jika ada orang gila alias sakit ingatan melakukan aksi ‘nudis’ di muka umum, maka hal itu tidak berdosa. Berbeda buat orang waras yang menyaksikannya, pada pandangan pertama dimaafkan tapi untuk seterusnya diharamkan.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar