Senin, 16 Agustus 2010
Workshop Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan
13 Agustus 2010, Jakarta -- Sejak dimulainya reformasi birokrasi pada tahun 1998 terdapat tuntutan yang perlu dikritisi secara jernih yang mengarah pada suatu fokus yaitu terselenggaranya pemerintahan yang bersih atau good governance. Kemhan merespons reformasi birokrasi dengan menyusun suatu rencana pembentukan instansi vertikal atau Kantor Pertahanan di daerah khususnya di wilayah Kalimantan yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Hal tersebut disampaikan Dirjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Puguh Santoso, S.T. saat memberikan paparan mengenai Garis Besar Workshop Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan, Kamis (12/8), di kantor Kemhan Jakarta.
Menurut Dirjen Strahan hal inilah yang menjadi dasar pemikiran Kemhan dalam menyelenggarakan Workshop Pembentukan Kantor Pertahanan pada level pelaksana di daerah.
Mengingat fungsi pertahanan tidak diotonomikan maka penyelenggaraan penyiapan antara pemerintah pusat dan daerah harus dikelola secara terintegrasi, terpadu dan tidak bertentangan. Hal ini sangat mendasar mengingat pertahanan dan kesejahteraan selalu berhubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama-sama memiliki adanya “otonomi”, maka daerah pun tidak serta merta bebas atau sebaliknya pusat pun tidak harus dominan. Maka disinilah pentingnya jembatan penghubung yang dapat mengkomunikasikan kedua kepentingan tersebut sehingga diperlukan instansi vertikal di daerah seperti yang termaktub dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bahwa fungsi pemerintahan yang tidak diotonomikan seperti halnya pertahanan negara perlu dibentuk kantor intansi vertikal di daerah sebagai pelaksana tugas pokok.
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang mengamanatkan pentingnya perwujudan integrasi dan sinergisme peran dan posisi institusi pertahanan negara harus pula menjangkau kepentingan pertahanan di daerah sehingga pembentukan instansi vertikal Kemhan di daerah perlu segera direalisasikan secara bertahap dengan pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan sebagai yang pertama.
Disposisi Sekjen Kemhan tanggal 23 Agustus 2008 tentang Penetapan prioritas pertama pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan sebagai pilot project. Agar dalam proses dan pelaksanaan pembentukannya tidak mengalami hambatan dan kendala-kendala maka diperlukan suatu perencanaan dan kajian atau telaahan guna mendapatkan masukan-masukan terlebih dahulu terhadap beberapa aspek pendukung di wilayah Kalimantan sehingga pelaksanaan pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan dapat berjalan dengan baik.
Garis Besar Workshop Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran tentang Workshop Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan. Dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan sekaligus bahan pedoman penyelenggaraan Workshop Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan.
Adapun hasil yang ingin dicapai dalam workshop tersebut yaitu adanya saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan dalam rangka Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Kalimantan dan adanya kesamaan konsep pemikiran oleh seluruh stake holder tentang Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan sebagai miniatur Kemhan.
Dalam penyelenggaraan workshop tersebut dihadirkan beberapa pembicara yang merupakan expertise dari Kementerian terkait dan memiliki kompetensi di bidangnya seperti Dirjen Pothan Kemhan Prof. DR. Ir. Budi Susilo Soepandji, D.E.A., Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Lukman Sofyan, PLT Dirjen Otonomi Daerah Kemdagri Dr. Made Suwandi, M.Soc, Sc, Direktur Akademik Pasca Sarjana Ilmu Hubungan Internasional UI Dr. Andi Widjajanto, Kabid Perkembangan Politik Nasional Pusat Penelitian Politik LIPI Dra. Sri Yanuarti dengan moderator Letkol Arh. Dr. Jonni Mahroza, S.Ip., M.A.
Hadir dalam kegiatan Workshop Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan yaitu wakil dari Kemhan dan Mabes TNI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kemko Polhukam, Kementerian Hukum & HAM, Kementerian PAN, Bappenas serta Pemda Kaltim.
DMC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar