Senin, 16 Agustus 2010

Fadel: Status Hukum Petugas KKP Belum Jelas


16 Agustus 2010, Jakarta -- Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan status hukum tiga anggota patroli pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, belum diketahui.

"Sampai hari ini belum ada kejelasan status mereka," kata Fadel kepada para wartawan, Senin, di Gedung DPR, Jakarta.

Tiga anggota patroli yakni Asriadi (40), Erwan (37), dan Seivo Grevo Wewengkang (26), ditangkap saat menggiring lima kapal nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Fadel mengatakan belum mengetahui keterangan apa yang tengah dimintai pemerintah Malaysia. Pemerintah Indonesia, kata Fadel, meminta agar ketiganya segera dibebaskan.

Ia menambahkan, pemerintah optimis mereka segera dibebaskan karena secara hukum, ketiganya tak bersalah.

Sebelumnya, diberitakan pada Jumat malam (13/8), tiga Pengawas Perikanan Satker KKP ditahan Polisi Perairan Diraja Malaysia, saat melakukan adhoc lima kapal pencuri ikan Malaysia di perairan Bintan.

Kepolisian Malaysia yang berada di perairan Indonesia juga sempat melepaskan dua tembakan peringatan kepada dua kapal pengawas perikanan KKP sehingga akhirnya lima pencuri ikan Malaysia beserta barang bukti berupa ikan yang tadinya akan dibawa ke pelabuhan terdekat dibawa Kepolisian Malaysia.

Ketiga satker Pengawas Perikanan KKP yang memang berada di tiga kapal pencuri ikan Malaysia ikut dibawa ke Johor. Sementara tujuh ABK kapal pencuri ikan yang telah diamankan di kapal pengawas perikanan KKP dan saat ini ditahan Kepolisian Resot Batam.

Sebelumnya (15/8) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan kasus penangkapan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh polisi Malaysia di perairan Bintan, Kepulauan Riau, diselesaikan secara baik-baik dan mengedepankan upaya diplomasi.

Djoko menyatakan telah melaporkan kejadian itu kepada Presiden sesaat setelah menerima kabar dari petugas di lapangan. Djoko menyampaikan hal itu kepada Kepala Negara melalui ajudan.

RI jangan "Tukar Guling" demi tegaknya hukum

Pemerintah Indonesia tidak boleh mempertaruhkan masa depan penegakan hukum di laut dengan menukar guling pembebasan petugas Departemen Kelautan Perikanan (DKP) yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dengan tersangka pencuri ikan asal Malaysia.

Menurut Sekjen Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), M Riza Damanik di Jakarta Senin (16/8), proses hukum terhadap tersangka pencuri ikan harus segera ditindak sesuai UU No.45/2009 tentang Perikanan.

Kinerja Bakorkamla (Badan Koodinasi Keamanan Laut), menurutnya perlu evaluasi total. Dua program konservasi laut regional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia (Sulu Sulawesi Marine Ecoregion/SSME dan Coral Triangel Initiative/CTI) perlu di dihentikan hingga ada kesepamahaman batas wilayah di laut dan perairan tradisional lintas-negara, serta penegakan hukumnya.

ANTARA News/Suara Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar