Senin, 18 Juni 2012

Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook

INFO TERBARU - Inilah Hukuman untuk Penghina Nabi Muhammad di Facebook



Alexander Aan diancam 30 tahun penjara setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di akun Facebook-nya.

Pengadilan di Sumatra Barat menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan informasi yang dapat memicu kebencian dan permusuhan agama.

Dalam account Facebook-nya ia menulis bahwa Tuhan itu tidak ada. Ia juga telah membuat grup ateis di Facebook dan memasang gambar-gambar kartun yang intinya menghina Nabi Muhammad.

Aan menerima vonis tersebut dan meminta maaf. "Agama adalah masalah pribadi dan saya minta maaf kepada semua pihak terkait, termasuk keluarga saya, "kata Aan. Aan diduga orang pertama di Indonesia yang harus masuk penjara karena mengaku tidak beragama.

Pria berusia 32 tahun ini akhirnya divonis penjara 2,5 tahun karena tindakannya itu. Pengadilan Sumatra Barat memutus, Alexander Aan terbukti bersalah melakukan pelecehan agama. Ia menghina Nabi Muhammad, kata hakim.

Itu baru hukuman di dunia saja.... Belum nanti kalau di Akhirat.... Bakalan lebih pedih...

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar