Jumat, 09 Oktober 2009

Reformasi TNI, Sudah Tuntas atau Masih Harus Berlanjut?

Berbagai ketangkasan bela diri diperagakan anggota Tentara Nasional Indonesia dalam Hari Ulang Tahun Ke-64 TNI yang berlangsung di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (5/10). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak sebagai inspektur upacara dalam acara tersebut. (Foto: KOMPAS/Alif Ichwan)

10 Oktober 2009, Jakarta -- Dalam sebuah jumpa pers, beberapa hari menjelang upacara peringatan hari ulang tahun yang ke-64 Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengaku yakin proses reformasi internal institusinya sudah dan masih terus berjalan dengan baik sesuai jalur (on the right track) seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Walau mengakui penilaiannya itu bisa dengan gampang dicap teramat subyektif, Djoko mempersilakan masyarakat menilai sendiri proses dan perkembangannya. Aturan UU TNI mengamanatkan sejumlah isu substantif yang harus dituntaskan untuk mereformasi TNI.

Beberapa isu substantif itu seperti larangan TNI berpolitik praktis dan berbisnis. Selain itu, TNI juga harus tunduk pada peradilan sipil terkait pelanggaran hukum pidana sipil oleh para prajuritnya. Dua hal substantif lainnya adalah menciptakan TNI yang profesional dan terjamin kesejahteraannya.

”Kalau tiga poin substantif pertama, kan, masyarakat bisa melihat dan menilai sendiri. Sejak reformasi, TNI sudah tidak lagi berpolitik di Senayan. Pada tanggal 16 Oktober mendatang pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan presiden soal penertiban bisnis TNI,” ujar Djoko.

Selain itu, TNI juga mempersilakan dan akan mematuhi proses legislasi terkait revisi UU tentang Peradilan Militer oleh pemerintah ataupun DPR. Sayangnya, memang, setelah empat tahun dibahas dan berujung di Panitia Khusus RUU Peradilan Militer, rancangan legislasi itu mengalami kebuntuan (deadlock).

Kebuntuan terutama lantaran pemerintah, khususnya Departemen Pertahanan, masih menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh institusi peradilan militer dan bukan sipil.

Meski begitu, terkait dua poin susbtantif terakhir terkait profesionalisme prajurit TNI dan pemenuhan tingkat kesejahteraannya, Panglima TNI Djoko Santoso terkesan ”angkat tangan”. Hal itu, menurut dia, akan sangat terkait dengan banyak faktor, terutama soal kemampuan, kesediaan, dan niat baik pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan.

”Profesionalisme tidak bisa begitu saja ditingkatkan hanya dengan mengandalkan semangat patriotik. Untuk bisa profesional, tentu saja harus didukung adanya peralatan dan teknologi sistem persenjataan (alutsista) yang menunjang. Begitu juga soal pemenuhan kesejahteraan prajurit kami,” tegas Djoko.

Semangat dan penilaian senada juga disampaikan dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono. Menurut dia, proses reformasi internal TNI jauh lebih baik dari upaya serupa yang dilakukan institusi lain, bahkan jika dibandingkan dengan proses reformasi birokrasi di Indonesia.

Komitmen untuk mereformasi diri tersebut, tambah Edy kemudian, dikonkretkan dengan keluarnya TNI dari legislatif di DPR dan MPR sekaligus menghapus doktrin peran ganda (Dwi Fungsi) ABRI (TNI ketika itu).

Komitmen TNI seperti itu, menurut Edy, terus berlanjut, bahkan hingga saat ini. Tidak ada lagi jabatan Kepala Staf Teritorial di jajaran TNI seperti pada masa lalu. Bagi prajurit ataupun perwira TNI yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah langsung, mereka wajib mundur dan mengajukan pensiun dini.

Bisa dikatakan, tambah Edy, proses reformasi internal yang menjadi tanggung jawab institusi tersebut telah sepenuhnya dijalankan secara konsekuen. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan langkah dan komitmen serupa oleh pemerintahan sipil sejak pascareformasi.

Menurut Edy, bukan TNI yang seharusnya bertanggung jawab dan berperan aktif dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para prajurit mereka. Profesionalisme dan kesejahteraan hanya bisa ditingkatkan dengan dukungan penuh anggaran dari pemerintah, yang tentu saja disahkan oleh DPR.

”Kalau saya hitung-hitung, kebijakan untuk menaikkan gaji prajurit TNI rata-rata Rp 1 juta per tahun tidak bakal terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, keberanian untuk mengambil kebijakan macam itu akan sangat berdampak positif yang sangat besar,” ujar Edy.

Meski begitu, penyikapan berbeda tentang proses reformasi TNI disampaikan pemerhati militer dari sebuah lembaga swadaya masyarakat bidang penelitian sosial politik, Mufty Maakarim. Menurut dia, sejumlah kalangan yang mengklaim keberhasilan proses tersebut hanya melihatnya dari sejumlah indikator yang normatif.

Pihak-pihak itu mengklaim reformasi TNI melebihi ekspektasi dan bahkan berlangsung mendekati sempurna lantaran hanya melihatnya dari sebatas perubahan struktur, kebijakan legislasi, serta sejumlah hal normatif lainnya.

Hal seperti itu, menurut dia, sah-sah saja walau kemudian menjadi tidak lazim ketika kalangan yang mengklaim keberhasilan tersebut ”dibenturkan” dengan kondisi dan kenyataan lapangan, di mana sejumlah pelanggaran dan perilaku lama masih terus terjadi dan belum menunjukkan perubahan signifikan.

”Biasanya kalau (dalam praktiknya) terjadi penyimpangan, orang-orang yang mengklaim proses reformasi TNI telah berhasil tadi akan dengan gampang menyatakan penyimpangan hanya dilakukan oleh para oknum di lapangan,” tegas Mufty.

Padahal, jika ditilik lebih jauh, tambah Mufty, masih banyak pekerjaan rumah masa lalu serta agenda penting transisi demokrasi yang belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan, terutama seperti dihadapi masyarakat di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan.

KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar